DIKSIKU.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersebut dilakukan setelah Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan status hukum ini terjadi tidak lama setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649 atau sekitar Rp 4,17 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, Hery tercatat memiliki dua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Kota Cirebon, dengan nilai mencapai Rp 2.350.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan berupa satu unit mobil dan sepeda motor dengan total nilai sebesar Rp 595 juta.
Kasus ini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Agung.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Kompas TV


















