Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersebut dilakukan setelah Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Penetapan status hukum ini terjadi tidak lama setelah Hery resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Tiga Perkara Dugaan Korupsi di Kejari Sinjai Naik Tahap Penyidikan, Mohammad Ridwan Bugis: Gass Pool!!!

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649 atau sekitar Rp 4,17 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, Hery tercatat memiliki dua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Kota Cirebon, dengan nilai mencapai Rp 2.350.000.000.

Baca Juga :  Anggaran Rp 60 Miliar Diselidiki, Kejati Panggil Mantan Pimpinan DPRD Sulsel

Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan berupa satu unit mobil dan sepeda motor dengan total nilai sebesar Rp 595 juta.

Kasus ini masih dalam proses penanganan Kejaksaan Agung.

Loading

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Kompas TV

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:22 WITA

Dilantik 10 April, Kini Tersangka: Kasus Korupsi Nikel Seret Ketua Ombudsman

Berita Terbaru

Nasional

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:55 WITA