Masih Kasus korupsi Irigasi Apparang, Kejari Sinjai Jebloskan Lagi Satu Orang Tersangka

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, Kabupaten Sinjai. Kali ini, HID, Direktur Utama PT PUG, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam pada Rabu (5/2/2025) malam.

Penahanan HID dilakukan untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni SHW (Direktur Teknis PT PUG) dan AA (Pejabat Pembuat Komitmen/KPA), telah lebih dulu ditahan di Rutan Sinjai sejak 30 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi irigasi yang dibiayai APBD Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT PUG dengan nilai kontrak Rp 4,35 miliar. Namun, sejak bulan pertama pengerjaan, berbagai penyimpangan mulai terungkap.

Baca Juga :  Diwarnai Tangis Haru, Pelepasan Pejabat Kasi Datun dan Dua Pegawai Kejari Sinjai

Kajari Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangannya menyebutkan adanya manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima proyek meskipun pekerjaan belum selesai. Hasil audit Inspektorat Daerah Sinjai menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,78 miliar.

Lebih parah lagi, hasil kajian ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan bahwa proyek tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah mereka.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Irup Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80

HID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024. Ia bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tim penyidik menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Zulkarnaen.

Kini, dengan tiga tersangka telah ditahan, publik menanti langkah Kejari Sinjai selanjutnya dalam membongkar kasus ini hingga ke akarnya.

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Berita Terkait

Hadiri Rakerda DPD PAN Sinjai, Andi Yuliani Paris Mulai Panaskan Mesin Partai Lantik Relawan Perkuat Struktur dan Jaringan
Peringati HAN 2026, Pemkot Makassar Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak
Perempatan Andi Celleng-Yos Sudarso Kembali Rawan, Pemkab Bone Diminta Segera Bertindak
Bupati Ratnawati Arif Titip Tiga Pesan kepada Pengurus Baru Dewan Kesenian Sinjai
Bupati Sinjai Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Pemprov Sulsel Dukung Penilaian Ombudsman Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
SATRIA Bone Deklarasi dan Konsolidasi, Bentuk Tim Inti di 27 Kecamatan
Kejari Sinjai Lakukan Pemusnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Sabu dan Obat Trihexyphenidyl 839 Butir Diblender

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:31 WITA

Hadiri Rakerda DPD PAN Sinjai, Andi Yuliani Paris Mulai Panaskan Mesin Partai Lantik Relawan Perkuat Struktur dan Jaringan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:20 WITA

Peringati HAN 2026, Pemkot Makassar Perkuat Komitmen Penuhi Hak Anak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Bupati Ratnawati Arif Titip Tiga Pesan kepada Pengurus Baru Dewan Kesenian Sinjai

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:34 WITA

Bupati Sinjai Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:28 WITA

Pemprov Sulsel Dukung Penilaian Ombudsman Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WITA

SATRIA Bone Deklarasi dan Konsolidasi, Bentuk Tim Inti di 27 Kecamatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:42 WITA

Kejari Sinjai Lakukan Pemusnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Sabu dan Obat Trihexyphenidyl 839 Butir Diblender

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:42 WITA

270 Siswa Resmi Masuk Sekolah Rakyat Sulsel, Gubernur: Jangan Takut Bermimpi Besar

Berita Terbaru