DIKSIKU.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyalurkan bantuan logistik kepada 109 warga terdampak kebakaran di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, Senin (2/11/2026).
Bantuan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa pemulihan pascakebakaran yang mengakibatkan 32 unit rumah terdampak.
Sebanyak 46 kepala keluarga (KK) atau 109 jiwa tercatat menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Penyerahan bantuan dilakukan Kepala Dinsos Kaltim H. Jaya Mualimin, didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Achmad Rasyidi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Dadi Mulya, Achmad Suriani, dan Ketua RT 21, Wahyudianto.
Jaya Mualimin mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang mengalami musibah. Ia berharap dukungan logistik dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mencakup kebutuhan pangan, pakaian, perlengkapan rumah tangga, serta kebutuhan dasar lainnya.
Untuk kebutuhan pangan, pemerintah menyalurkan 46 karung beras, 46 kilogram gula pasir, 46 kaleng susu kental manis, 46 kaleng sarden, 92 kaleng kornet, 46 liter minyak goreng, dan 46 kaleng biskuit.
Adapun bantuan sandang dan kebutuhan rumah tangga meliputi pakaian pria dan wanita, pakaian dalam, handuk, selimut, perlengkapan mandi, sarung, serta matras. Dinsos Kaltim juga memberikan 15 setel pakaian sekolah dan 15 pasang sepatu bagi anak-anak yang terdampak kebakaran.
Selain bantuan dari APBD, warga menerima dukungan logistik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan tersebut terdiri atas 46 lembar terpal, 46 paket family kit, satu paket kid ware, serta 46 unit kasur.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu warga memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus mendukung proses pemulihan setelah kebakaran.
Penulis : Uli
Editor : Idhul Abdullah




















