DIKSIKU.com, Bone – Upaya seorang pria berinisial GS menghindari penangkapan dengan memanjat plafon rumahnya berakhir gagal. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan GS dalam penggerebekan yang berlangsung di kawasan BTN Awali Resigen II, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,05 gram yang disimpan di dalam kamar GS.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AI sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. AI diduga menguasai satu paket kecil sabu yang disinyalir siap edar.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari GS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman GS sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, GS berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon rumah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan GS akhirnya diamankan.
“Terduga pelaku GS saat hendak diamankan di rumahnya sempat berusaha kabur naik ke atas plafon rumah. Namun, upaya itu tidak berhasil sehingga akhirnya berhasil diamankan oleh anggota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham.
Setelah mengamankan GS, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 15 paket sabu ukuran kecil yang tersimpan di kamar.
Selain GS, polisi turut mengamankan dua orang lainnya yang berada di rumah tersebut, yakni perempuan berinisial RS dan pria berinisial SR.
“Saat anggota melakukan penggerebekan di rumah lelaki GS, anggota juga turut mengamankan dua orang lainnya di rumah tersebut, yakni perempuan berinisial RS dan seorang lelaki berinisial SR. Semuanya telah diamankan di Mapolres Bone,” jelas Iptu Irham.
Meski telah diamankan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RS dan SR dalam perkara tersebut. Polisi belum memastikan peran keduanya dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, AI dan GS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Bone masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah




















