DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah mencari lokasi alternatif bagi peternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, sebagai bagian dari penataan kawasan permukiman.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menemui langsung para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026), untuk menyerap aspirasi sekaligus membahas solusi terhadap aktivitas peternakan yang berada di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, para peternak berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tetap berjalan.
Munafri mengatakan, penataan kawasan harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemkot Makassar berupaya menyiapkan tempat yang lebih layak dan sesuai dengan peruntukan wilayah.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Menurut Munafri, pemerintah akan mengupayakan lokasi alternatif agar para peternak dan pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Selain membahas relokasi, Pemkot Makassar juga membuka peluang dukungan permodalan bagi pelaku usaha yang terdampak penataan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kerja sama dengan perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
Munafri meminta agar kebutuhan setiap peternak didata terlebih dahulu sehingga bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan usaha masing-masing.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan, termasuk aspirasi warga mengenai kerugian dan kebutuhan perbaikan lingkungan.
Munafri menegaskan, penertiban bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengarahkan aktivitas usaha agar berlangsung di lokasi yang sesuai aturan dan memiliki peluang pengembangan.
“Dengan penataan kawasan, tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” tutur Munafri.
Ia menjelaskan, penataan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan rencana tata ruang wilayah Kota Makassar. Jalan Kesadaran diketahui masuk dalam zona permukiman, bukan kawasan peternakan.
Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penataan aktivitas peternakan di lokasi itu. Pemkot Makassar juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penataan kawasan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penulis : Dirga
Editor : Idhul Abdullah




















