Rugikan Daerah, Ketua DPRD Kutim Desak Pemkab Tindak Tegas Tambang Ilegal Galian C

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

i

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti aktivitas tambang ilegal galian C yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap daerah jika tidak ditindak tegas.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu secara finansial, namun tidak menyumbang pundi rupiah terhadap pendapat daerah.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni kepada awak media belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Joni, pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal.

Baca Juga :  Atlet Pickleball Bontang Raih Tiket ke PON XXI, Irfan Ajak Dukungan Publik

“Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” katanya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Paripurna ke-25 DPRD Kutim, Asisten 1 Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Usulan Pemkab

Joni menerangkan, dirinya kerapkali  menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan.

“Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.

Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknim tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.

Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembanguan maupun peningkatan jalan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru