Pelaku Begal Payudara di Sinjai Divonis Majelis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – DN (34) tahun terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yunus didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (10/3/2025).

Yunus mengatakan, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

“Dari pengakuan terdakwa, aksi yang sama dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda,” ujarnya.

Atas pengakuan terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam saat melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya dan patut dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.

Baca Juga :  Program Disdik Peduli, Kadis Irwan Suaib Serahkan Bantuan Kepada Siswa Dari Keluarga Prasejahtera

“Atas pengakuan dan pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas
Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99
BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga
Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:12 WITA

Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Senin, 16 Maret 2026 - 23:10 WITA

BRI Sinjai Gelar Buka Puasa dan Syukuran, 1.500 Bantuan Paket Disalurkan Untuk Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 22:30 WITA

Peduli Warga Jelang Lebaran, Andi Muzakkir Aqil Salurkan Ratusan Sembako di Bone

Senin, 16 Maret 2026 - 14:33 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

Berita Terbaru