Pelaku Begal Payudara di Sinjai Divonis Majelis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – DN (34) tahun terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yunus didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Buka Workshop BLUD Bidang Kesehatan, Bupati Ratnawati Arif Tegaskan Pelayanan Fungsional dan Terukur

Yunus mengatakan, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

“Dari pengakuan terdakwa, aksi yang sama dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda,” ujarnya.

Atas pengakuan terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam saat melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya dan patut dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolres Harry Azhar Bawa Polres Sinjai Sabet Predikat WBK Tahun 2025

“Atas pengakuan dan pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo
Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur
Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun
Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru