DIKSIKU.com, Bone – Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang bersih dan berintegritas melalui langkah kedinasan yang tidak mudah.
Seorang anggota berinisial RS resmi diberhentikan dari kepolisian melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Bone, Selasa pagi (17/6/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keputusan ini bukan semata tindakan hukum, tetapi bentuk dari tanggung jawab moral dan institusional.
“PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Ia pun mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara,” ujarnya.
Kapolres juga menutup amanatnya dengan pesan penting bagi seluruh anggota agar menjaga nilai-nilai dasar pengabdian.
“Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu.”
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menambahkan bahwa pemberhentian terhadap RS dilakukan setelah melalui prosedur resmi sesuai Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025.
“Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan,” ungkapnya.
Upacara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Antonius Tutletas, para pejabat utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran.
Momen tersebut menjadi refleksi kolektif bahwa pengawasan internal dan pembinaan personel tetap menjadi fondasi dalam menjaga marwah Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah