DIKSIKU.com, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 menuai beragam reaksi. Di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru bisa membuka ruang ketimpangan politik antara parlemen pusat dan daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan bahwa perbedaan masa jabatan antara anggota DPR RI dan DPRD pasca-2029 dapat menjadi sumber persoalan baru. Jika parlemen pusat menyelesaikan masa jabatannya pada 2029, sementara DPRD diperpanjang hingga 2031, maka dinamika koordinasi antarlembaga bisa terganggu.
“Kami melihat ada potensi ketidakseimbangan struktur kekuasaan. Di pusat, masa jabatan tetap lima tahun, sementara di daerah diperpanjang dua tahun. Ini bisa memunculkan persepsi ketidakadilan,” ungkap Hasanuddin, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menilai, perubahan sebesar ini seharusnya tidak hanya ditentukan melalui putusan yudisial semata. “Revisi undang-undang melalui jalur legislatif seharusnya menjadi pendamping dari putusan MK agar semua elemen demokrasi berjalan beriringan,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Tak hanya itu, Hasanuddin menyebut adanya perlakuan berbeda antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah juga patut menjadi perhatian. Jika kepala daerah harus digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) pasca-2029, sementara DPRD tetap aktif hingga 2031, maka bisa terjadi ketimpangan kekuasaan di daerah yang dapat memicu friksi.
“Secara de jure kami sah menjabat, tapi secara politik bisa terjadi ketegangan. Apalagi jika Plt kepala daerah tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik,” katanya.
Meski menyatakan DPRD Kaltim siap menjalankan masa perpanjangan dengan penuh tanggung jawab, Hasanuddin menekankan pentingnya panduan teknis dan komunikasi antar-lembaga yang transparan untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
“Kami tidak mempersoalkan keputusan MK, tapi kami juga ingin transisi ini berlangsung adil dan tidak memicu ketegangan antara pusat dan daerah,” tutupnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah