DPRD Kaltim Tekankan Penuntasan Sengketa Batas Daerah dalam RPJMD 2025–2029

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus bergerak cepat. (Foto/Hms)

i

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus bergerak cepat. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Jakarta – Persoalan batas wilayah di Kalimantan Timur kembali mencuat, kali ini dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menilai, ketidakjelasan garis batas antar daerah menjadi penghalang serius bagi pemerataan pembangunan.

Untuk mencari solusi, Kamis (24/7/2025), Ketua Pansus Syarifatul Syadiah memimpin rombongan ke kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. Pertemuan yang dihadiri pejabat lintas instansi itu membedah peta sengketa batas, baik antar kabupaten/kota di Kaltim maupun antara Kaltim dan provinsi tetangga.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kebutuhan Tenaga Dokter Hewan untuk Konservasi Satwa Kaltim

Sejumlah titik rawan yang masih menggantung antara lain Paser–Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara–Kutai Barat, Kutai Barat–Mahakam Ulu, serta Kutai Timur–Berau. Persoalan serupa juga muncul di perbatasan Kutai Barat–Barito, Mahakam Ulu–Barito–Murung Raya, hingga Paser–Barito. Sebagian besar belum memiliki ketetapan hukum final dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarifatul menegaskan, tanpa kepastian batas, pelaksanaan APBD dan program pembangunan bisa tersendat, bahkan memicu tumpang tindih layanan publik. “Batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ini soal kepastian hak, tanggung jawab, dan akses masyarakat terhadap pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Desak Polda Bongkar Dalang Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Menurutnya, RPJMD lima tahun ke depan harus disusun berdasarkan peta wilayah yang sudah jelas agar pembangunan dapat merata dan tepat sasaran.

Pemprov Kaltim bersama DPRD dan Kemendagri sepakat mempercepat proses penetapan batas wilayah. Targetnya, persoalan ini tuntas sebelum dokumen RPJMD disahkan, sehingga menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan jangka menengah. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru