DIKSIKU.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur kembali menaruh perhatian pada aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (5/8/2025), DPRD memanggil Inspektur Tambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta manajemen PT Singlurus Pratama untuk membahas reklamasi pasca tambang dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi sejumlah anggota, antara lain Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin. Dalam forum itu, Reza menekankan perlunya verifikasi lapangan untuk memastikan sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan turun langsung. Harus diverifikasi apakah benar keretakan rumah warga disebabkan aktivitas tambang. Status lahan yang dipakai juga harus jelas, termasuk jarak lokasi tambang dengan pemukiman. Soal ganti rugi dan tali asih perlu dibahas lebih dalam dan dikomunikasikan kepada perusahaan,” tegas Reza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perhatian utama DPRD adalah keberadaan lubang eks tambang yang disebut berlokasi sangat dekat dengan rumah penduduk. Komisi III meminta PT Singlurus lebih transparan terkait proses reklamasi, mengingat laporan masyarakat menyebut jarak lubang hanya sekitar 50 meter dari permukiman.
Perwakilan aliansi masyarakat Samboja, Anwar Saleh, dalam forum itu menyampaikan kekhawatiran warga. Menurutnya, lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan bukan sekadar dangkal, melainkan memiliki kedalaman hingga puluhan meter. “Ini bukan lubang kecil, kedalamannya jauh lebih berbahaya dari yang disampaikan. Kami khawatir jika dibiarkan bisa menimbulkan risiko besar bagi keselamatan warga,” kata Anwar.
Di sisi lain, pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional pertambangan tetap berjalan sesuai dengan prosedur standar. Hartono, perwakilan PT Singlurus Pratama, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan hasil sewa atas nama Maesah, dengan klausul pemindahan sementara selama proses penutupan tambang berlangsung.
“Jika memang ada rumah warga yang retak, hal tersebut akan dinilai kembali setelah proses penutupan selesai. Nanti ada tim khusus yang akan memutuskan apakah rumah perlu diperbaiki atau bahkan dibangun ulang,” terang Hartono.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian yang berpihak kepada masyarakat. DPRD Kaltim juga mendorong adanya kejelasan timeline reklamasi dan mekanisme kompensasi yang transparan.
Menurut Reza, keberadaan tambang tidak boleh merugikan warga sekitar, apalagi menimbulkan masalah keselamatan jangka panjang. “Tambang memang memberi kontribusi ekonomi, tetapi jangan sampai meninggalkan masalah sosial dan lingkungan yang berat. Tanggung jawab perusahaan harus jelas, termasuk soal reklamasi dan ganti rugi,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.