DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengawasi jalannya pemusnahan 476 lembar surat suara di halaman Kantor KPU Bone, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran Pemilihan Serentak 2024, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, bersama Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Kamridah, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Nur Alim, hadir untuk memastikan pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak ada penyalahgunaan.
“Kami hadir untuk mengawasi proses ini agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari surat suara yang rusak,” kata Alwi.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama: surat suara yang robek, cetakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan tinta cetakan yang mengenai area pencoblosan.
Pemusnahan ini mencakup 91 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta 385 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone.
Kamridah, dalam keterangannya, merinci jumlah surat suara yang rusak berdasarkan Berita Acara KPU Bone. “Pemusnahan ini penting untuk menjaga keabsahan dan integritas Pemilu, serta memastikan tidak ada surat suara yang digunakan secara tidak sah,” tambahnya.
Pemusnahan surat suara rusak ini juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, Danrem 141/Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Pengadilan Negeri Bone, Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing Pasangan Calon.
Pemusnahan surat suara ini menegaskan komitmen KPU Bone untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah