DIKSIKU.com, Bontang – Persoalan lama kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Bontang. Sejumlah sekolah swasta kembali disorot karena menahan ijazah siswa yang telah lulus, hanya karena orang tua belum melunasi biaya pendidikan. Praktik ini dinilai mencederai hak dasar siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan mereka.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan hal tersebut dan menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dibatasi oleh alasan tunggakan.
Ia mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas melarang lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta menahan ijazah dalam kondisi apa pun.
“Sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat. Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah, karena itu sama saja menghambat masa depan anak,” ujar Saeful kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Meski belum ada laporan resmi yang sampai ke ranah hukum, Saeful mendorong agar setiap kasus diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.
Ia mengusulkan digelarnya forum mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa sebagai jalan tengah yang solutif.
“Harus ada ruang komunikasi. Sekolah juga punya beban operasional yang berat, tapi di sisi lain, orang tua bisa mengupayakan bantuan ke Baznas atau lembaga sosial lainnya,” terangnya.
Sebagai langkah konkret, Saeful menyarankan sistem perjanjian tertulis sebagai opsi. Melalui kesepakatan ini, sekolah dapat menyerahkan ijazah kepada siswa, sementara orang tua tetap berkewajiban melunasi tunggakan biaya pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Jangan sampai karena soal administrasi, anak-anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau mencari kerja,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Sdh
Editor : Idhul Abdullah