DPRD Bontang Soroti Sekolah Swasta yang Tahan Ijazah Siswa Karena Tunggakan

- Editor

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Persoalan lama kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Bontang. Sejumlah sekolah swasta kembali disorot karena menahan ijazah siswa yang telah lulus, hanya karena orang tua belum melunasi biaya pendidikan. Praktik ini dinilai mencederai hak dasar siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan mereka.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyayangkan hal tersebut dan menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dibatasi oleh alasan tunggakan.

Ia mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas melarang lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta menahan ijazah dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Miris, 3 Pelajar di Bone Ditangkap Karena Narkoba

“Sudah ada aturan jelas dari pemerintah pusat. Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah, karena itu sama saja menghambat masa depan anak,” ujar Saeful kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Meski belum ada laporan resmi yang sampai ke ranah hukum, Saeful mendorong agar setiap kasus diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.

Ia mengusulkan digelarnya forum mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa sebagai jalan tengah yang solutif.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Disdukcapil Bone Akomodir Hak Pemilih Pemula dengan Jemput Bola

“Harus ada ruang komunikasi. Sekolah juga punya beban operasional yang berat, tapi di sisi lain, orang tua bisa mengupayakan bantuan ke Baznas atau lembaga sosial lainnya,” terangnya.

Sebagai langkah konkret, Saeful menyarankan sistem perjanjian tertulis sebagai opsi. Melalui kesepakatan ini, sekolah dapat menyerahkan ijazah kepada siswa, sementara orang tua tetap berkewajiban melunasi tunggakan biaya pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Jangan sampai karena soal administrasi, anak-anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau mencari kerja,” pungkasnya. (adv)

Loading

Penulis : Sdh

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah
Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral
DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan
Sembilan Kecamatan Terdampak Bencana, Ini Pernyataan Resmi BPBD Sinjai
DPRD Kaltim Desak Perwali Tegas Atasi Sampah Samarinda
Salut! 10 Tahun Hidup Gelap, Polisi Ini Bawa Cahaya ke Gubuk Warga
Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP
DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:00 WITA

Usai Jalan Sehat, Bupati Ratnawati Arif Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:55 WITA

Gandeng BPS, Pemkab Sinjai Gelar Coaching Clinic Penyusunan Metadata Sektoral

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WITA

DPRD Kaltim Dorong Aturan Baru untuk Atasi Kesenjangan Pendidikan

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:08 WITA

Sembilan Kecamatan Terdampak Bencana, Ini Pernyataan Resmi BPBD Sinjai

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:15 WITA

DPRD Kaltim Desak Perwali Tegas Atasi Sampah Samarinda

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:04 WITA

Salut! 10 Tahun Hidup Gelap, Polisi Ini Bawa Cahaya ke Gubuk Warga

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:44 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Sosial di Tengah Pujian Atas Predikat WTP

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WITA

DPRD Dorong Penguatan Layanan Pustu Bontang Kuala, Minta Sarana Dilengkapi

Berita Terbaru