DIKSIKU.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti perlunya langkah konkret dalam mengoptimalkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim. Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Komisi IV DPRD bersama Baznas Kaltim, perangkat daerah, serta mitra terkait di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025).
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menilai zakat tidak hanya sebatas kewajiban personal, tetapi harus menjadi instrumen nyata dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemanfaatan zakat perlu diarahkan lebih strategis, termasuk bersinergi dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menekankan pentingnya penguatan payung hukum. Ia mendorong agar pemerintah provinsi segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan regulasi yang jelas, kata dia, penyaluran zakat akan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Anggota lainnya, Damayanti, menyoroti peran zakat dalam program pengentasan kemiskinan. Ia bahkan mengusulkan adanya penghargaan khusus bagi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun ASN yang konsisten menyalurkan zakat penghasilan. Menurutnya, apresiasi semacam ini dapat mendorong partisipasi lebih luas.
Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Kaltim, Syirajudin, menjelaskan Pemprov telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran pada 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta. Saat ini, rancangan Pergub tentang zakat masih dalam proses harmonisasi dan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, memaparkan potensi zakat dari ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi masih jauh dari angka tersebut.
Ia menegaskan, pengelolaan zakat harus memenuhi prinsip 3A yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Dari dana yang terkumpul Rp 15 miliar, telah tersalurkan Rp 13 miliar untuk program sosial.
Rapat kerja itu menghasilkan kesepakatan agar Baznas lebih aktif melakukan pemetaan potensi zakat di setiap OPD dan memperluas sosialisasi. DPRD juga mendorong penerapan reward bagi OPD yang berhasil mengoptimalkan pengumpulan ZIS, dengan harapan menjadi contoh bagi instansi lainnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah