DPRD Kaltim Tekankan Penuntasan Sengketa Batas Daerah dalam RPJMD 2025–2029

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus bergerak cepat. (Foto/Hms)

i

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus bergerak cepat. (Foto/Hms)

DIKSIKU.com, Jakarta – Persoalan batas wilayah di Kalimantan Timur kembali mencuat, kali ini dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menilai, ketidakjelasan garis batas antar daerah menjadi penghalang serius bagi pemerataan pembangunan.

Untuk mencari solusi, Kamis (24/7/2025), Ketua Pansus Syarifatul Syadiah memimpin rombongan ke kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. Pertemuan yang dihadiri pejabat lintas instansi itu membedah peta sengketa batas, baik antar kabupaten/kota di Kaltim maupun antara Kaltim dan provinsi tetangga.

Baca Juga :  Narkoba Menggila di Kaltim, DPRD Dorong Kolaborasi Total dan Tes Urine Massal

Sejumlah titik rawan yang masih menggantung antara lain Paser–Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara–Kutai Barat, Kutai Barat–Mahakam Ulu, serta Kutai Timur–Berau. Persoalan serupa juga muncul di perbatasan Kutai Barat–Barito, Mahakam Ulu–Barito–Murung Raya, hingga Paser–Barito. Sebagian besar belum memiliki ketetapan hukum final dari pemerintah pusat.

Syarifatul menegaskan, tanpa kepastian batas, pelaksanaan APBD dan program pembangunan bisa tersendat, bahkan memicu tumpang tindih layanan publik. “Batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ini soal kepastian hak, tanggung jawab, dan akses masyarakat terhadap pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal di Tahura: Bukan Lagi Masalah Lokal, Tapi Nasional

Menurutnya, RPJMD lima tahun ke depan harus disusun berdasarkan peta wilayah yang sudah jelas agar pembangunan dapat merata dan tepat sasaran.

Pemprov Kaltim bersama DPRD dan Kemendagri sepakat mempercepat proses penetapan batas wilayah. Targetnya, persoalan ini tuntas sebelum dokumen RPJMD disahkan, sehingga menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan jangka menengah. (Adv)

Loading

Penulis : Ldy

Editor : Rahmah M

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru