DIKSIKU.com, Jakarta – Persoalan batas wilayah di Kalimantan Timur kembali mencuat, kali ini dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menilai, ketidakjelasan garis batas antar daerah menjadi penghalang serius bagi pemerataan pembangunan.
Untuk mencari solusi, Kamis (24/7/2025), Ketua Pansus Syarifatul Syadiah memimpin rombongan ke kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. Pertemuan yang dihadiri pejabat lintas instansi itu membedah peta sengketa batas, baik antar kabupaten/kota di Kaltim maupun antara Kaltim dan provinsi tetangga.
Sejumlah titik rawan yang masih menggantung antara lain Paser–Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara–Kutai Barat, Kutai Barat–Mahakam Ulu, serta Kutai Timur–Berau. Persoalan serupa juga muncul di perbatasan Kutai Barat–Barito, Mahakam Ulu–Barito–Murung Raya, hingga Paser–Barito. Sebagian besar belum memiliki ketetapan hukum final dari pemerintah pusat.
Syarifatul menegaskan, tanpa kepastian batas, pelaksanaan APBD dan program pembangunan bisa tersendat, bahkan memicu tumpang tindih layanan publik. “Batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ini soal kepastian hak, tanggung jawab, dan akses masyarakat terhadap pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, RPJMD lima tahun ke depan harus disusun berdasarkan peta wilayah yang sudah jelas agar pembangunan dapat merata dan tepat sasaran.
Pemprov Kaltim bersama DPRD dan Kemendagri sepakat mempercepat proses penetapan batas wilayah. Targetnya, persoalan ini tuntas sebelum dokumen RPJMD disahkan, sehingga menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan jangka menengah. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M