DIKSIKU.com, Samarinda – Upaya membongkar praktik tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kembali menjadi fokus utama DPRD Kalimantan Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, para legislator menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk menuntaskan kasus yang telah mencuat sejak April lalu itu.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Polda Kaltim, Dinas ESDM, DLH, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga jajaran Universitas Mulawarman, termasuk unsur pimpinan fakultas dan mahasiswa.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya diskusi, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, Polda dan Gakkum harus saling melengkapi dalam proses hukum, mengingat aspek kehutanan dan pertambangan sama-sama dilanggar.
“Polda memang sudah menetapkan satu tersangka, tapi Gakkum punya potensi lebih luas. Mereka sudah mengamankan lima ekskavator dan memeriksa lima saksi. Ini sinyal kuat bahwa kasus ini tidak bisa dianggap kecil,” ujar Darlis, Minggu (13/7/2025).
Ia menegaskan, data dan temuan yang dimiliki Gakkum tidak boleh berakhir di meja arsip semata. Darlis meminta agar temuan itu segera dijadikan dasar untuk langkah hukum lanjutan oleh kepolisian.
“Kalau data hanya jadi dokumentasi, lalu untuk apa pengawasan dilakukan? Kami ingin agar semua temuan dijadikan bahan untuk memperluas pengusutan. Tidak cukup berhenti pada satu nama saja,” tegasnya.
Lebih jauh, Darlis menyebutkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, praktik tambang ilegal di wilayah pendidikan seperti KHDTK Unmul adalah bentuk kejahatan lingkungan yang harus dibongkar hingga ke akar. (Adv)

Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.