Makassar Tegas Jaga RTH, Spanduk dan Reklame Dilarang Tempel di Pohon

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

i

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kini mengambil langkah tegas dalam menjaga keindahan dan kelestarian ruang terbuka hijau (RTH). Lewat surat edaran resmi yang diterbitkan pada Maret 2025, seluruh warga dan pelaku usaha dilarang keras memasang reklame atau spanduk di pohon-pohon penghijauan yang tersebar di wilayah kota.

Larangan tersebut bukan tanpa dasar. Edaran bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 ini merujuk langsung pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Dalam aturan itu, disebutkan dengan jelas bahwa batang pohon bukan tempat untuk dipaku, ditempeli, apalagi dijadikan tumpuan iklan atau kampanye.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebiasaan memasang spanduk dan baliho di pohon merupakan tindakan yang harus dihentikan. Selain merusak tumbuhan, aksi itu dinilai mengganggu estetika kota yang sedang terus dibenahi.

“Sudah saatnya kita disiplin soal ini. Pohon itu bukan tiang iklan. Kalau ada yang masih memaku atau menempelkan spanduk, saya perintahkan langsung untuk dicabut hari itu juga,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, tindakan kecil seperti memaku pohon bisa berdampak besar bagi kehidupan pohon itu sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk membiarkan pohon tumbuh alami sebagai penyerap karbon dan penyejuk kota, bukan sebagai ‘media promosi dadakan’.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP telah diberi mandat untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran, termasuk mencopot alat peraga yang melanggar aturan dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

“Kalau nanti spanduk-spanduk itu kami cabut, jangan protes. Sudah ada aturannya. Jangan tunggu musim kampanye baru sibuk pasang di pohon,” tegas Appi.

Baca Juga :  Sebelum Diundi, BRI Sinjai Arak Hadian Grand Prize 1 Unit Mobil dan 7 Unit Sepeda Motor

Ia juga menyadari bahwa menjelang tahun politik, pohon sering kali disalahgunakan sebagai tempat kampanye visual. Karena itu, surat edaran ini dikeluarkan lebih awal sebagai langkah preventif sebelum masa pemilu dimulai.

Dalam edaran tersebut, terdapat empat poin utama:

  1. Tidak boleh memaku pohon di area penghijauan, baik di jalur hijau maupun taman kota.

  2. Tidak boleh memasang reklame, baliho, atau pamflet dengan cara apa pun di pohon—baik diikat, ditempel, maupun dipaku.

  3. Camat, lurah, dan masyarakat diminta aktif mengawasi pohon dari tindakan perusakan.

  4. Penertiban wajib dilakukan oleh pemerintah kecamatan jika ditemukan pelanggaran.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap kota bisa terus tumbuh hijau, rapi, dan nyaman tanpa gangguan visual dari spanduk dan reklame liar.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Hacker Iran Lancarkan Serangan Digital, Email Pribadi Direktur FBI Diretas, Data Bocor ke Publik
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Sinjai Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan
Pengisian BBM Subsidi Sejumlah SPBU di Sinjai Jadi Sorotan, Ketua LSM BERSATU dan Pihak DPRD Gelar RDP
80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen
Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP
Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur
Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:49 WITA

Hacker Iran Lancarkan Serangan Digital, Email Pribadi Direktur FBI Diretas, Data Bocor ke Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:34 WITA

Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Sinjai Gelar Porseni Pegawai dan Warga Binaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:19 WITA

80 Warga Binaan Rutan Sinjai Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:12 WITA

Pemprov Sulsel Genjot Proyek Jalan Multi Years, Ruas Impa-Impa–Anabanua Capai Progres 53,46 Persen

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:01 WITA

Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Dirikan Posko Layanan di Jalur Preservasi Jalan MYP

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:29 WITA

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 55 Resimen DDP Polda Sulsel di Panti Asuhan An-Nashar Timor Timur

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:31 WITA

Jelang Lebaran, Polres Bone Serahkan Zakat Fitrah Ribuan Personel ke Baznas

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:19 WITA

Gubernur Andi Sudirman Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Masjid Kubah 99

Berita Terbaru