DIKSIKU.com, Sinjai – Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur yang dibackup Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di Dusun Korasa, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur.
Pengungkapan tersebut disampaikan dihadapan awak media yang hadir dalam kegiatan Jumpa Pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah didampingi Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin, Plt Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abdul Waris, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur Bripka Risal, yang digelar di Mapolsek Sinjai Timur, Sabtu (29/3/2025).
AKP Andi Rahmatullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Sinjai Timur tertanggal 25 Maret 2025, oleh warga bernama Nasrullah Bin Sangkala yang melaporkan 2 ekor sapi miliknya hilang yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025.
Selang beberapa hari melapor, Nasrullah menyampaikan ke pihak polisi bahwa ada postingan di media sosial facebook yang isinya jual beli sapi. Setelah dia perhatikan, sapi tersebut mirip dengan sapi miliknya yang dicuri.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyidikan. Diawali dengan memeriksa pria berinisial RM pihak yang memosting foto sapi yang akan dijual.
“Setelah diperiksa ternyata sapi tersebut adalah milik Nasrullah, polisi pun melanjutkan penyidikan. Dua ekor sapi tersebut disita dari tangan (RM) dan juga berupa uang tunai sebesar Rp.9,3 juta hasil penjualan sapi yang disita dari tangan (SD),” ujarnya.
Andi Rahmatullah menambahkan, kasus ini telah dilakukan gelar perkara tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Gelar parkara tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka (SD) menerbitkan SPDP, dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polsek Sinjai Timur dan akan melakukan pengejaran terhadap YS yang diduga merupakan pelaku utama.
Sementara itu, Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi kejadiannya berawal ketika (RM) membeli sapi tersebut dari (AN) seharga Rp.12,5 juta, sementara (AN) juga mengaku membeli sapi itu dari (SD) seharga Rp.10,9 juta.
“Sedangkan (SD) mengaku bahwa sapi tersebut juga di beli dari pria berinisial (YF) seharga Rp.3,3 juta. YF saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Pelaku (SD) sadar kalau kedua sapi yang dibeli bermasalah karena sangat murah dan tanpa dilengkapi dokumen. Namun karena tergiur dengan keuntungan yang banyak, SD berani untuk membelinya dan berencana juga akan menjualnya lagi.
Kapolsek Sinjai Timur menambhakan, (AN) yang mendapat informasi dari tetangganya bahwa (SD) memiliki sapi yang akan dijual berupa induk dan anak, sehingga (AN) mendatangi rumah (SD) mengecek sapi tersebut dan setelah cocok disepakati dijual seharga 10,9 juta.
“(AN) bersama (RM) bersama-sama menjemput sapi di rumah (SD) menggunakan mobil pickup,” pungkasnya.
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna