DIKSIKU.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, memberikan penjelasan terkait isu besaran gaji anggota legislatif yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, angka sekitar Rp50 juta per bulan yang sering dikaitkan dengan anggota dewan bukan sepenuhnya gaji, melainkan mayoritas berbentuk tunjangan dengan dasar aturan yang resmi.
Menurut Sapto, gaji pokok seorang anggota DPRD hanya berkisar Rp3–4 juta. Selebihnya merupakan berbagai tunjangan, mulai dari transportasi, komunikasi, hingga perumahan. “Tidak ada yang mengada-ada, semua sudah sesuai appraisal dan aturan,” ujarnya, Jumat (12/9).
Sapto juga menyebut bahwa penghasilan yang diterima anggota dewan tidak murni sebesar yang dituliskan dalam pemberitaan publik. Ia mencontohkan, masih ada potongan pajak, iuran partai, dan kewajiban sosial yang harus dipenuhi. Bahkan, undangan dari masyarakat yang datang sewaktu-waktu juga menjadi beban moral yang tak bisa diukur dengan angka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Sapto menyoroti kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai penerapan penghematan tidak boleh hanya ditujukan untuk daerah. Sebagai ilustrasi, ia menyebut uang harian perjalanan dinas di Kaltim ditetapkan Rp460 ribu, jumlah yang menurutnya sulit menutupi biaya perjalanan ke wilayah jauh seperti Berau atau Kutai Timur.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mengangkat isu Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, kata dia, Kaltim merupakan penyumbang besar dari sektor batu bara, dengan PDRB sempat mencapai Rp800 triliun hingga Rp1.000 triliun. Namun, dana yang kembali ke daerah masih dinilai kecil dibanding kerusakan lingkungan yang ditanggung.
Meski demikian, Sapto menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila tunjangan anggota dewan harus dipangkas ke depan. Ia menekankan, posisinya di parlemen adalah bentuk pengabdian, sehingga rezeki dapat dicari melalui sumber halal lainnya.
Berdasarkan data APBD 2025, alokasi gaji dan tunjangan DPRD Kaltim mencapai Rp52,2 miliar atau naik Rp2 miliar dari tahun sebelumnya. Dengan jumlah 55 anggota, rata-rata alokasi mencapai Rp79 juta per orang per bulan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan penetapan tunjangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara Sekda Kaltim Sri Wahyuni memastikan mekanisme anggaran itu akan dikaji kembali. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M