Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

i

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

DIKSIKU.com, Bone – Seorang petani bernama Akbar (50), warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial KT (60), yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait pagar pembatas lahan yang juga digunakan sebagai jalan tani.

“Awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut karena masalah batas tanah. Saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkendali,” ujar Iptu Rayendra, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Dari Pengakuan ke Penangkapan : Sabu Kecil, Masalah Besar

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal. Akbar mengalami luka serius akibat dua tebasan di bagian kepala, satu luka di paha kiri, serta satu luka di betis kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke Puskesmas Tanabatue dan kemudian dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Lonrae, Kelurahan Tanabatue, bersama barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

Baca Juga :  Nekat di Usia Senja, Kakek 60 Tahun di Bone Digulung Polisi Karena Sabu

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rayendra.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk pengaruh alkohol dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru