Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

i

KT (60) pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri akibat cekcok pembatas pagar. (int)

DIKSIKU.com, Bone – Seorang petani bernama Akbar (50), warga Lingkungan Lonrae, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial KT (60), yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone beberapa jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait pagar pembatas lahan yang juga digunakan sebagai jalan tani.

“Awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut karena masalah batas tanah. Saat itu pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras, sehingga emosinya tidak terkendali,” ujar Iptu Rayendra, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/1/2026).

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban secara brutal. Akbar mengalami luka serius akibat dua tebasan di bagian kepala, satu luka di paha kiri, serta satu luka di betis kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke Puskesmas Tanabatue dan kemudian dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Lonrae, Kelurahan Tanabatue, bersama barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya.

Baca Juga :  Sekali Tepuk, Satresnarkoba Polres Bone Giring 5 Pelaku Narkoba ke Penjara

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rayendra.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk pengaruh alkohol dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru