MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor MUI. (int)

i

Kantor MUI. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar mengisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sesuai nilai agama, budaya, dan etika. MUI juga menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan maupun sebaliknya dalam kegiatan karnaval atau pawai kemerdekaan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan praktik menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Karena itu, ia mengimbau masyarakat menghindari bentuk hiburan yang bertentangan dengan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Menurutnya, momentum 17 Agustus seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan melalui berbagai kegiatan positif, seperti perlombaan yang bersifat edukatif, mempererat silaturahmi, serta mendoakan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Negara Butuh Duit, DJP Kejar Rp 20 Triliun dari Penuggak Pajak Hingga Akhir Tahun

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Menurutnya, larangan itu berlaku dalam berbagai situasi, baik di lingkungan pribadi maupun ketika tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan dan pawai.

Baca Juga :  Santer Isu Pemakzulan Jokowi, Airlangga : 85 Persen Partai di DPR Dukung Pemerintah

KH Abdul Muiz juga menyoroti fenomena penggunaan pakaian lawan jenis yang kerap dijadikan bagian dari hiburan dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujarnya.

MUI mengimbau seluruh masyarakat agar memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang membangun semangat nasionalisme, menjaga persatuan, serta tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang
BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru