MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor MUI. (int)

i

Kantor MUI. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar mengisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan kegiatan yang sesuai nilai agama, budaya, dan etika. MUI juga menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan maupun sebaliknya dalam kegiatan karnaval atau pawai kemerdekaan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan praktik menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Karena itu, ia mengimbau masyarakat menghindari bentuk hiburan yang bertentangan dengan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Menurutnya, momentum 17 Agustus seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan melalui berbagai kegiatan positif, seperti perlombaan yang bersifat edukatif, mempererat silaturahmi, serta mendoakan jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga :  Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” kata KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Menurutnya, larangan itu berlaku dalam berbagai situasi, baik di lingkungan pribadi maupun ketika tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan dan pawai.

Baca Juga :  Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

KH Abdul Muiz juga menyoroti fenomena penggunaan pakaian lawan jenis yang kerap dijadikan bagian dari hiburan dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujarnya.

MUI mengimbau seluruh masyarakat agar memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang membangun semangat nasionalisme, menjaga persatuan, serta tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA