DIKSIKU.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disertai aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Soedeson memastikan aturan tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.
Menurut politikus Partai Golkar itu, mekanisme penyitaan maupun perampasan aset nantinya perlu melibatkan lembaga peradilan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum dan dapat diawasi.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).
Ia mengatakan Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan yang dapat mempersempit ruang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan UU Perampasan Aset.
Soedeson juga menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus dibedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.
Ia mencontohkan persoalan perpajakan. Menurutnya, wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak semestinya langsung dikenai perampasan aset.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.
Sebaliknya, mekanisme perampasan aset harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan kejahatan finansial secara sengaja dan terorganisir, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.
Soedeson menyebut sejumlah praktik yang dapat masuk dalam kategori tersebut, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tuturnya.
Ia menambahkan, prinsip utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat. Mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















