BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono. (int)

i

Kepala BGN Sudaryono. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan larangan tersebut diterapkan karena barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dan memiliki kuota yang terbatas.

“Barang subsidi itu memang jumlahnya terbatas. Jadi memang tidak untuk termasuk juga bantuan sosial memakai barang subsidi,” kata Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku bagi program MBG, melainkan menjadi prinsip dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.

Menurut Sudaryono, sejak awal penyusunan program MBG, kebutuhan operasional dapur telah dihitung tanpa memasukkan komponen barang subsidi. Karena itu, setiap SPPG diwajibkan menggunakan bahan pangan dan energi nonsubsidi.

Baca Juga :  BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji

“Dari awal memang sudah dihitung dengan perhitungan tidak memakai barang subsidi. Jadi memang itu menjadi keharusan, tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai beras SPHP, dan gas melon 3 kg enggak boleh,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan barang nonsubsidi juga menjadi bagian dari perhitungan biaya penyelenggaraan program sehingga tidak ada alasan bagi pengelola dapur menggunakan barang subsidi untuk menekan biaya operasional.

Sudaryono menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah menjadi ketentuan sejak program MBG dirancang.

Selain mengatur penggunaan bahan baku, BGN juga tengah menyiapkan sistem informasi yang memungkinkan masyarakat, khususnya orang tua, memantau menu makanan yang diterima anak setiap hari.

“Kami ingin memastikan orang tua itu tahu bahwa negara kasih makan anaknya apa hari ini. Menunya apa, gizinya apa, kemudian diberikan jam berapa, hari Senin apa, hari Selasa apa, hari Rabu apa, hari Kamis apa, hari Jumat apa. Jadi kita ingin transparansi di situ,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Paksa Aborsi, Oknum TNI di Baubau Kabur Usai Janji Menikah

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan dan kebutuhan gizi.

BGN juga terus meningkatkan kualitas layanan MBG dengan mewajibkan setiap dapur menjaga mutu makanan, memastikan distribusi tepat waktu, serta menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menunya bagus, bergizi, aman, diterima dengan tepat waktu, kemudian dikerjakan dengan baik, tidak ada hanky-panky, tidak ada gratifikasi,” ujar Sudaryono.

Sebelumnya, BGN telah mengingatkan bahwa dapur MBG yang terbukti menggunakan barang bersubsidi dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian operasional apabila pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, BGN juga meminta seluruh dapur MBG membeli sejumlah bahan pangan, termasuk telur, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebagai upaya menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun
Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Berita Terbaru