DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lebih dari 1.600 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga merangkap pekerjaan. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
“Temuan BPK itu ada 1.600 lebih pendamping PKH yang rangkap pekerjaan pada saat mereka masih berstatus honorer, sebelum menjadi ASN PPPK,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Sosial melakukan proses verifikasi. Hasilnya, sekitar 800 pendamping PKH dinyatakan terverifikasi memiliki pekerjaan rangkap, sementara sisanya tidak terbukti.
Menurut Gus Ipul, dari sekitar 800 pendamping yang terverifikasi, lebih dari 100 orang masuk kategori pelanggaran berat karena menjalankan pekerjaan lain secara penuh sehingga mengganggu tugas utama sebagai pendamping PKH. Sementara sebagian lainnya hanya bekerja secara paruh waktu atau freelance dan dinilai tidak mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping.
“Kalau mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping, ini yang sekarang sedang diproses untuk pengembalian uangnya,” katanya.
Ia menambahkan, proses tindak lanjut terhadap kasus pendamping PKH yang merangkap pekerjaan berjalan sesuai rencana dan turut dipantau oleh BPK. Data rinci terkait penanganan kasus tersebut akan dimuat dalam rencana aksi (action plan) Kementerian Sosial.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah




















