Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

- Editor

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Muti. (int)

i

Mendikdasmen Abdul Muti. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan peran guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem pendidikan nasional hingga akhir 2024.

Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut, ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan milik pemerintah daerah dengan sejumlah syarat.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga :  Santer Isu Pemakzulan Jokowi, Airlangga : 85 Persen Partai di DPR Dukung Pemerintah

Kebijakan ini, menurut pemerintah, diperlukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

Data pemerintah menunjukkan jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri cukup besar. “Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran itu.

Selain mengatur penugasan, SE tersebut juga memuat ketentuan penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja serta yang belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

Baca Juga :  CIMB Niaga Hadirkan Edukasi Perbankan di Mall melalui Digital Lounge Carnival 2023

Di sisi lain, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Penugasan guru non-ASN ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan datanya dapat diakses melalui laman Ruang SDM. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan pendidikan serta ketersediaan tenaga pengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru