Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

- Editor

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Muti. (int)

i

Mendikdasmen Abdul Muti. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan peran guru honorer di sekolah negeri melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem pendidikan nasional hingga akhir 2024.

Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 tersebut, ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan milik pemerintah daerah dengan sejumlah syarat.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024,” tulis Abdul Mu’ti dalam Surat Edaran tersebut.

Kebijakan ini, menurut pemerintah, diperlukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

Data pemerintah menunjukkan jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri cukup besar. “Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis surat edaran itu.

Selain mengatur penugasan, SE tersebut juga memuat ketentuan penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja serta yang belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

Baca Juga :  BLT BBM Siap Diluncurkan 2025, Pemerintah Matangkan Sistem Database Tunggal

Di sisi lain, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Penugasan guru non-ASN ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan datanya dapat diakses melalui laman Ruang SDM. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan pendidikan serta ketersediaan tenaga pengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik
MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas
Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian
Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS
Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya
JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan
Kebijakan WFH Diterapkan, Aktivitas ASN Beralih ke Rumah

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04 WITA

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WITA

MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas

Kamis, 23 April 2026 - 18:27 WITA

Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55 WITA

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Selasa, 14 April 2026 - 16:53 WITA

Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WITA

Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Berita Terbaru