DIKSIKU.com, Jakarta – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki sejumlah indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Yunus, salah satu indikator dugaan TPPU terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara jumlah aset yang ditemukan dengan profil ekonomi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” ujar Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik pencucian uang, penyimpanan aset tanpa identitas pemilik yang jelas atau anonymous asset menjadi salah satu pola yang kerap ditemukan. Selain itu, penggunaan nama pihak lain maupun lembaga tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset juga menjadi hal yang perlu diperiksa.
Yunus mengatakan, apabila aset yang ditemukan benar merupakan milik pribadi, maka keberadaannya seharusnya tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara maupun dokumen perpajakan.
“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” katanya.
Ia juga menyoroti temuan valuta asing dalam proses penggeledahan. Menurutnya, keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu aspek yang harus dianalisis penyidik untuk mengetahui sumber dan tujuan penyimpanannya.
Selain jenis aset, Yunus menilai tempat penyimpanan juga dapat menjadi petunjuk dalam penyidikan. Ia menyebut penyimpanan uang atau aset di lokasi tidak lazim, seperti brankas tersembunyi di balik tembok, merupakan pola yang perlu dicermati.
“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI.
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai penukaran mata uang, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai, serta valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan menyelesaikan perkara sesuai aturan hukum.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik
Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Sebagian anggota tim disebut memiliki pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.
Kejagung memastikan Febrie masih berstatus tersangka dan proses penyidikan terus berjalan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari kepolisian.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















