Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki sejumlah indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut Yunus, salah satu indikator dugaan TPPU terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara jumlah aset yang ditemukan dengan profil ekonomi pihak yang diduga terkait perkara tersebut.

“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” ujar Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik pencucian uang, penyimpanan aset tanpa identitas pemilik yang jelas atau anonymous asset menjadi salah satu pola yang kerap ditemukan. Selain itu, penggunaan nama pihak lain maupun lembaga tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset juga menjadi hal yang perlu diperiksa.

Yunus mengatakan, apabila aset yang ditemukan benar merupakan milik pribadi, maka keberadaannya seharusnya tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara maupun dokumen perpajakan.

“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” katanya.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Kepala Sekolah dan Guru Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu

Ia juga menyoroti temuan valuta asing dalam proses penggeledahan. Menurutnya, keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu aspek yang harus dianalisis penyidik untuk mengetahui sumber dan tujuan penyimpanannya.

Selain jenis aset, Yunus menilai tempat penyimpanan juga dapat menjadi petunjuk dalam penyidikan. Ia menyebut penyimpanan uang atau aset di lokasi tidak lazim, seperti brankas tersembunyi di balik tembok, merupakan pola yang perlu dicermati.

“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Febrie sebagai Tersangka

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI.

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi kepada wartawan.

Baca Juga :  Moeldoko Beri Klarifikasi Soal Jokowi Bilang Presiden Berhak Berkampanye

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai penukaran mata uang, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai, serta valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan menyelesaikan perkara sesuai aturan hukum.

Kejagung Bentuk Tim Penyidik

Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Sebagian anggota tim disebut memiliki pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.

Kejagung memastikan Febrie masih berstatus tersangka dan proses penyidikan terus berjalan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari kepolisian.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang
BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji
Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara
Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir
Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:29 WITA

BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:40 WITA

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:04 WITA

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Berita Terbaru