527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menerima lebih dari 527 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023 hingga Juni 2026. Laporan tersebut berasal dari berbagai lembaga pelapor dan mencakup dugaan beragam tindak pidana.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, mengatakan jumlah laporan yang diterima terus meningkat. Bahkan, saat ini PPATK menerima laporan dalam jumlah besar setiap harinya.

“Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” kata Beren saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya

Menurut Beren, sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, seperti korupsi, kejahatan perbankan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana narkotika.

“Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan transaksi mencurigakan diterima dari berbagai pihak yang memiliki kewajiban sebagai pelapor, mulai dari perbankan, penyedia jasa keuangan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga pelaku usaha barang dan jasa.

Dalam melakukan analisis, PPATK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya ketentuan mengenai identifikasi transaksi yang menyimpang dari profil nasabah.

Baca Juga :  CIMB Niaga Syariah Permudah Pendaftaran Haji Lewat Sistem Digital Terintegrasi

Beren mengatakan setiap individu maupun entitas memiliki pola transaksi yang berbeda. Karena itu, lembaga pelapor wajib mengenali karakteristik transaksi nasabah agar dapat mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan profil normal.

“Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” katanya.

Ia menambahkan, lembaga pelapor juga diwajibkan mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU sebelum menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun
Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru