DIKSIKU.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menerima lebih dari 527 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023 hingga Juni 2026. Laporan tersebut berasal dari berbagai lembaga pelapor dan mencakup dugaan beragam tindak pidana.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Beren Rukur Ginting, mengatakan jumlah laporan yang diterima terus meningkat. Bahkan, saat ini PPATK menerima laporan dalam jumlah besar setiap harinya.
“Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” kata Beren saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Beren, sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, seperti korupsi, kejahatan perbankan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana narkotika.
“Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan transaksi mencurigakan diterima dari berbagai pihak yang memiliki kewajiban sebagai pelapor, mulai dari perbankan, penyedia jasa keuangan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga pelaku usaha barang dan jasa.
Dalam melakukan analisis, PPATK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya ketentuan mengenai identifikasi transaksi yang menyimpang dari profil nasabah.
Beren mengatakan setiap individu maupun entitas memiliki pola transaksi yang berbeda. Karena itu, lembaga pelapor wajib mengenali karakteristik transaksi nasabah agar dapat mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan profil normal.
“Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” katanya.
Ia menambahkan, lembaga pelapor juga diwajibkan mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU sebelum menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















