Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

- Editor

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang aksi demonstrasi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kepolisian menyebut kawasan tersebut berada di sekitar sejumlah objek vital nasional yang perlu mendapat pengamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Budi, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian aspirasi, di antaranya Istana Negara, fasilitas militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, hingga terminal.

“Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan (aksi demo) seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

Ia menjelaskan, kawasan Bundaran HI memiliki sejumlah fasilitas dan lokasi strategis yang masuk dalam kategori objek yang harus dilindungi. Di antaranya fasilitas transportasi serta sejumlah kantor perwakilan diplomatik.

“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga,” ujarnya.

Budi menegaskan, larangan tersebut bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasi. Kepolisian tetap memberikan ruang bagi kegiatan demonstrasi selama dilaksanakan di lokasi dan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  RUU ASN Buka Kans Honorer Diangkat Jadi PNS Secara Langsung

Selain faktor keamanan, kepolisian juga mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang berlangsung di sekitar lokasi aksi. Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum Pasal 6, Pasal 9 yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kepentingan publik yang harus tetap dijaga, mulai dari kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, kegiatan pendidikan hingga pelaksanaan ibadah.

“Kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Berita Terbaru

Nasional

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Senin, 24 Agu 2026 - 20:18 WITA