Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

- Editor

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang aksi demonstrasi digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kepolisian menyebut kawasan tersebut berada di sekitar sejumlah objek vital nasional yang perlu mendapat pengamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Budi, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian aspirasi, di antaranya Istana Negara, fasilitas militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, hingga terminal.

“Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan (aksi demo) seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Forum Pemuda Indonesia Apresiasi Jokowi, Harap Prabowo Lanjutkan

Ia menjelaskan, kawasan Bundaran HI memiliki sejumlah fasilitas dan lokasi strategis yang masuk dalam kategori objek yang harus dilindungi. Di antaranya fasilitas transportasi serta sejumlah kantor perwakilan diplomatik.

“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga,” ujarnya.

Budi menegaskan, larangan tersebut bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasi. Kepolisian tetap memberikan ruang bagi kegiatan demonstrasi selama dilaksanakan di lokasi dan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Selain faktor keamanan, kepolisian juga mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang berlangsung di sekitar lokasi aksi. Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum Pasal 6, Pasal 9 yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kepentingan publik yang harus tetap dijaga, mulai dari kelancaran lalu lintas, aktivitas ekonomi, kegiatan pendidikan hingga pelaksanaan ibadah.

“Kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Tak Punya Nurani, Dana Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Tahan Lima Tersangka
Kabut Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga, Maskapai Malaysia Batalkan Penerbangan ke Singapura
Tiran Nusantara Gandeng Raksasa Tiongkok, Siapkan Investasi Rp10 Triliun
Gaspol! Maung Garuda Disiapkan Jadi Mobil Dinas Menteri dan Wamen
Terinspirasi Jepang, MBG Kini Terapkan Sistem Prasmanan di Sekolah
Resmi Berubah! Polri Tinggalkan “Presisi”, Kini Usung “Polisi Bersama Masyarakat”
Tembus 27.022 Unit, BGN Tambah 480 Dapur SPPG di 16 Provinsi
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Pernah Ungkap 2,6 Ton Sabu Cair

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WITA

Tak Punya Nurani, Dana Penanggulangan Bencana Diduga Dikorupsi, KPK Tahan Lima Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:25 WITA

Kabut Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga, Maskapai Malaysia Batalkan Penerbangan ke Singapura

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Tiran Nusantara Gandeng Raksasa Tiongkok, Siapkan Investasi Rp10 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Gaspol! Maung Garuda Disiapkan Jadi Mobil Dinas Menteri dan Wamen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:42 WITA

Terinspirasi Jepang, MBG Kini Terapkan Sistem Prasmanan di Sekolah

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:36 WITA

Resmi Berubah! Polri Tinggalkan “Presisi”, Kini Usung “Polisi Bersama Masyarakat”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Tembus 27.022 Unit, BGN Tambah 480 Dapur SPPG di 16 Provinsi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:01 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Pernah Ungkap 2,6 Ton Sabu Cair

Berita Terbaru