DIKSIKU.com, Jakarta – Ruben Samuel Onsu buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui unggahan di akun pribadinya, Sabtu (22/8/2026), Ruben menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan dan situasi hukum yang tengah dihadapinya.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” tulis Ruben.
Ia mengatakan telah berupaya melakukan tabayun melalui pihak ketiga untuk mencari titik temu terkait persoalan tersebut. Namun, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian.
Di tengah proses hukum, Ruben juga mengaku tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung keterangan yang disampaikannya kepada penyidik.
“Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu,” ujarnya.
Menurut Ruben, proses pengumpulan bukti menghadapi kendala karena sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya sudah tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi.
Ia pun harus mencari dokumen serta bukti pendukung secara bertahap dengan akses yang terbatas.
Ruben menegaskan langkah tersebut bukan untuk mencari pembenaran atas persoalan yang sedang dihadapinya. Ia menyebut masih harus membagi waktu untuk menyelesaikan persoalan lain yang juga membutuhkan pengumpulan data dan bukti.
“Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri,” katanya.
Meski berstatus tersangka, Ruben menyatakan akan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik dan kekeluargaan.
“Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Ruben bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, korban berinisial TM disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban, sementara modal awal juga belum dikembalikan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.
Dalam perkara tersebut, Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ruben berharap proses hukum yang berjalan dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan selama menghadapi persoalan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















