DIKSIKU.com, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan pemusnahan barang bukti 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini merupakan perkara yang ditangani sejak Januari – Juni 2026, digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNNK serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman menyampaikan giat pemusnahan barang bukti ini dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari 48 perkara terdiri dari perkara OHARDA sebanyak 7 perkara, Narkotika sebanyak 29 perkara dan Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 12 perkara yang telah mempunyai hukum tetap.
“Yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan berat 24,98 gram atau berat netto 13,9655 gram beserta alat penghisap shabu dan obat berlogo y Trihexyphenidyl sebanyak 839 Butir jenis,” ujarnya Kamis, 16/7/2026.
Selain itu, lanjut Budiman menyebutkan barang bukti lainnya, senjata tajam, pakaian dan Pupuk amonium nitrat kurang lebih seberat 2 kilogram serta detonator rakitan atau merupakan pemicu pada bahan peledak.
“Pemusnahan dilaksanakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime), khususnya
peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Budiman menambahkan, keberhasilan pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas. Mari terus memperkuat komitmen, meningkatkan sinergi, dan menyatakan perang terhadap kejahatan demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Andi Irfan




















