Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggerebek ruko diduga jadi tempat oplosan LPG di Cileungsi, Bogor. (Dok. Istimewa)

i

Polisi menggerebek ruko diduga jadi tempat oplosan LPG di Cileungsi, Bogor. (Dok. Istimewa)

DIKSIKU.com, Bogor – Polisi mengungkap praktik pengoplosan gas LPG di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama ribuan tabung gas yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MS dan RET. Keduanya diduga berperan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram untuk kemudian dipasarkan kembali.

“Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan RET, yang berperan sebagai dokter atau penyuntik gas,” ujar Kompol Edison, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Wa'Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, alat penyuntik gas, serta sisa-sisa karet yang dipakai saat memindahkan isi tabung.

Polisi juga menyita sebanyak 1.304 tabung LPG dari lokasi penggerebekan. Selain itu, petugas menemukan puluhan besi penyambung gas, dua unit kulkas, satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi sarana operasional pelaku, serta tutup plastik barcode tabung LPG 12 kilogram dan tutup plastik tabung LPG 3 kilogram.

“Petugas menyita sebanyak 1.304 tabung LPG, 56 buah besi penyambung gas, dua unit kulkas, satu unit timbangan digital, satu unit kendaraan roda empat, serta tutup plastik barcode tabung LPG 12 kilogram dan tutup plastik tabung LPG 3 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut,” kata Edison.

Baca Juga :  Diciduk Usai Viral Hisap Sabu, Kasat Resnarkoba Polres Bone : Passabu-sabu Dongo!

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi hasil pengoplosan.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Edison.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota
Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kriminal

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:07 WITA