BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) beberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh yang menyita 160 kilogram sabu hasil operasi di Aceh Timur. (int)

i

Badan Narkotika Nasional (BNN) beberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh yang menyita 160 kilogram sabu hasil operasi di Aceh Timur. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Aceh. Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Aceh Timur, aparat berhasil menyita total 160 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas negara.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi awal dilakukan pada Sabtu (24/1) di ruas Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ saat mengemudikan mobil yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil pemeriksaan, MAZ mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial IB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 100 Kg,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain,” sambungnya.

BNN kemudian melakukan pengembangan lanjutan terhadap jaringan tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sabu seberat 60 kilogram yang dikuasai seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (4/2).

“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak 160 Kg,” jelas Roy.

Baca Juga :  Gagal Sembunyi, Sabu Dalam Rokok Sampoerna Bikin J dan IH Jeblos ke Penjara

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa jaringan tersebut merupakan kelompok asal Aceh yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dari Malaysia. Selain itu, jaringan ini juga diyakini memiliki keterkaitan dengan produsen narkotika yang beroperasi di kawasan Golden Triangle yang meliputi wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru