Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

i

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sibulue. Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/12/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WITA, di Desa Pattiro Sompe, tepatnya di pinggir jalan kawasan Mallekana.

Pelaku pertama, Hasanuddin alias Hasan bin Solo (45), tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu di saku depan celananya.

Hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 11.40 Wta, polisi juga mengamankan Abd Salam alias Salam bin Palaloi di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku samping celananya.

Baca Juga :  Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

“Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jamal bin Mansur seharga Rp100 ribu per sachet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi langsung menangkap Jamal. Dari tangan Jamal, petugas hanya menemukan sebuah ponsel merek Vivo berwarna biru. Jamal mengakui bahwa dirinya menyerahkan sabu tersebut kepada Hasanuddin dan Abd Salam.

Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan bahwa sabu itu ia peroleh melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

Baca Juga :  4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

“Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Aswar.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil berisi sabu, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru