Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

i

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sibulue. Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/12/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WITA, di Desa Pattiro Sompe, tepatnya di pinggir jalan kawasan Mallekana.

Pelaku pertama, Hasanuddin alias Hasan bin Solo (45), tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu di saku depan celananya.

Hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 11.40 Wta, polisi juga mengamankan Abd Salam alias Salam bin Palaloi di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku samping celananya.

Baca Juga :  Divonis 1 Tahun, Siskaeee Menyesal Terlibat di Film Dewasa

“Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jamal bin Mansur seharga Rp100 ribu per sachet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi langsung menangkap Jamal. Dari tangan Jamal, petugas hanya menemukan sebuah ponsel merek Vivo berwarna biru. Jamal mengakui bahwa dirinya menyerahkan sabu tersebut kepada Hasanuddin dan Abd Salam.

Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan bahwa sabu itu ia peroleh melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

Baca Juga :  Duet Edarkan Narkoba, Kedua Warga Bone Ini Dikerangkeng Polisi

“Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Aswar.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil berisi sabu, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka
Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim
Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar
Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:37 WITA

Kasus Karhutla Meluas, Polda Kalteng Sudah Tetapkan 38 Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:46 WITA

Buronan Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar, Kini Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Bareskrim Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:27 WITA

Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar, Sindikat Siapkan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Berita Terbaru