DIKSIKU.com, Jakarta – Perselisihan antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat pada awal 2026, seiring bergulirnya perkara sengketa warisan di Pengadilan Agama Bandung. Teddy, yang merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah, tengah mengajukan gugatan terkait penetapan hak waris anaknya, Bintang.
Di sisi lain, Sule menyoroti sejumlah aset yang dinilai belum jelas keberadaannya. Ia mempertanyakan pembagian warisan yang dinilai janggal lantaran harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah disebut belum sepenuhnya terdata, bahkan diduga hilang.
Salah satu aset yang menjadi perhatian utama adalah uang milik Rizky Febian senilai Rp5 miliar yang sebelumnya dititipkan kepada ibundanya. Sule mempertanyakan kejelasan dana tersebut saat ditemui di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dana tersebut, Sule juga menyinggung keberadaan sejumlah dokumen penting dan aset properti lainnya yang disebut berada di wilayah Bandung. Ia menilai, sebelum membicarakan pembagian warisan, seluruh aset seharusnya terlebih dahulu dikumpulkan dan dipastikan keberadaannya.
Menurut Sule, keterbukaan terkait harta peninggalan menjadi hal mendasar dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai tuntutan warisan seharusnya disertai dengan tanggung jawab untuk menjelaskan aset-aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak terkait.
Konflik antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana telah berlangsung sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Perselisihan semakin meruncing setelah Rizky Febian melaporkan Teddy ke pihak kepolisian pada Maret 2021 atas dugaan penggelapan aset.
Dalam laporan tersebut, Rizky Febian mempersoalkan dana Rp5 miliar hasil kerjanya yang dititipkan kepada almarhumah ibundanya, serta sebuah unit mobil. Teddy Pardiyana menyatakan dana tersebut telah digunakan untuk melunasi utang-utang Lina Jubaedah, namun klaim tersebut dinilai tidak disertai bukti yang jelas oleh pihak Rizky Febian.
Kasus tersebut sempat bergulir di pengadilan dan berujung pada vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Teddy Pardiyana pada Januari 2023 dalam perkara penggelapan mobil Toyota Innova. Setelah menjalani masa hukuman dan bebas pada 2024, Teddy kembali mengajukan permohonan penetapan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan pihak Sule.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M.
Sumber Berita : detik.com



















