DIKSIKU.com, Jakarta – Polri menetapkan aturan baru yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan anggota tetap fokus dalam pelaksanaan tugas serta menggunakan media sosial secara lebih bijak.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik, khususnya di era digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebelum pernyataan resmi itu disampaikan, larangan tersebut telah lebih dulu diinformasikan melalui unggahan akun Instagram @sahabatpropam. Dalam unggahan tertanggal 31 April 2026, disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa pengecualian.
“Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi keterangan unggahan tersebut.
Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Johnny menegaskan bahwa personel masih dapat memanfaatkannya, selama penggunaannya berkaitan dengan kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tutur dia.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anggota di ruang digital, terutama saat menjalankan tugas. Selain itu, aturan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Johnny menegaskan, kedua regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam menanamkan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas personel, termasuk dalam penggunaan media sosial. “Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial,” ujarnya.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Tempo.co





















