Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Bak pepatah habis manis sepah dibuang, seorang okum anggota polisi berinisial (AH) yang bertugas di Mapolres Pangkep dilapor oleh korban yang juga mantan kekasihnya berinisial (M) di Divisi Propam Polda Sulsel, Senin (25/5/2026).

Surat penerimaan laporan, Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/ 260525000034/V/2026/ BAGYANDUAN, Jakarta, 25 Mei 2026.

Oknum polisi berpangkat Bripda ini di lapor, lantaran diduga mengingkari janji-janji manisnya untuk menikahi korban (M), dan berpaling dengan melamar perempuan lain.

Korban (M) yang dtemui media pers usai melapor menjelaskan, perkenalan dengan oknum polisi itu berawal melalui media sosial Tiktok awal Agustus 2025, dan pada tanggal 18 Agustus 2025 hingga akhir Maret 2026.

“AH setiap pulang tugas kedinasan bermalam di kos saya di Jalan Batua Raya, Makassar. Selama kurang lebih 8 bulan bersama saya, perbuataan ‘terlarang’ terjadi lantaran dia berjanji untuk menikahi saya,” ungkap M dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi Pelayanan SKCK Online

Lanjut korban (M) mengatakan, mengenai segala perbuatannya terhadap saya dia juga berjanji dihadapan kedua orangtua dan paman saya.
“Saya melaporkan dia agar diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan janji yang diingkarinya itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Nurzaman Razaq salah satu fungsionaris jurnalis di Makassar yang dimintai tanggapannya, Senin (2/6/2026) menjelaskan, perbuatan yang “terlarang” itu, tentunya menjadi atensi pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Burhan SJ Aktivis Peduli Lingkungan Kecam Aktivitas Tambang

“Dalam aturan ini, setiap anggota Polri diwajibkan untuk menaati dan menghormati norma hukum dan norma agama, serta dilarang melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri,” sebutnya.

Nurzaman lanjut mengatakan, bahwa oknum tersebut patut diproses hukum setidaknya sesuai Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana seksualitas.

“Kepada Kapolda Sulsel melalui Divisi Propam agar mengusut tuntas kasus tersebut sesuai aturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, korban (M) telah menerima SP2HP dari Bidang Propam Polda Sulsel Nomor;B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani KasubbidPaminal Polda Sulsel, Kompol Rais Muin,S.Ik,. ***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen
Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine
Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel
Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun
Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan
VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM
Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan
Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Senin, 21 September 2026 - 20:49 WITA

Drama Adu Penalti, Bone BerAmal FC Rebut Piala Gubernur Sulsel

Minggu, 20 September 2026 - 20:13 WITA

Debit Sungai Saddang Menurun, Pemprov Sulsel Siapkan Pompanisasi dan Usulkan Rehabilitasi Rp1,8 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 09:31 WITA

Rutan Sinjai Gelar Salat Istisqa, Doa Bersama Memohon Turun Hujan

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WITA

VIDEO : Semarak Maulid di Masjid Badrissalam, Wabup Bone Puji Kekompakan Warga Perumahan BCM

Senin, 14 September 2026 - 13:32 WITA

Turnamen Mini Soccer BRI Cabang Sinjai, Bupati Ratnawati Arif: Ajang Olahraga Sarana Membangun Kebersamaan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:25 WITA

Bupati Ratnawati Arif Serahkan Penghargaan Pancawarsa I, Termasuk Dua Orang Jajaran Rutan Sinjai

Rabu, 9 September 2026 - 10:42 WITA

Muhammad Rusdi Dorong Transformasi Pendidikan Bone Berbasis Teknologi dan Karakter

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA