Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Bak pepatah habis manis sepah dibuang, seorang okum anggota polisi berinisial (AH) yang bertugas di Mapolres Pangkep dilapor oleh korban yang juga mantan kekasihnya berinisial (M) di Divisi Propam Polda Sulsel, Senin (25/5/2026).

Surat penerimaan laporan, Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/ 260525000034/V/2026/ BAGYANDUAN, Jakarta, 25 Mei 2026.

Oknum polisi berpangkat Bripda ini di lapor, lantaran diduga mengingkari janji-janji manisnya untuk menikahi korban (M), dan berpaling dengan melamar perempuan lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban (M) yang dtemui media pers usai melapor menjelaskan, perkenalan dengan oknum polisi itu berawal melalui media sosial Tiktok awal Agustus 2025, dan pada tanggal 18 Agustus 2025 hingga akhir Maret 2026.

Baca Juga :  TPI Lonrae Terabaikan, Nelayan Keluhkan Penerangan, Ekonomi Bone Terancam

“AH setiap pulang tugas kedinasan bermalam di kos saya di Jalan Batua Raya, Makassar. Selama kurang lebih 8 bulan bersama saya, perbuataan ‘terlarang’ terjadi lantaran dia berjanji untuk menikahi saya,” ungkap M dengan mata berkaca-kaca.

Lanjut korban (M) mengatakan, mengenai segala perbuatannya terhadap saya dia juga berjanji dihadapan kedua orangtua dan paman saya.
“Saya melaporkan dia agar diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan janji yang diingkarinya itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Nurzaman Razaq salah satu fungsionaris jurnalis di Makassar yang dimintai tanggapannya, Senin (2/6/2026) menjelaskan, perbuatan yang “terlarang” itu, tentunya menjadi atensi pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

“Dalam aturan ini, setiap anggota Polri diwajibkan untuk menaati dan menghormati norma hukum dan norma agama, serta dilarang melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri,” sebutnya.

Nurzaman lanjut mengatakan, bahwa oknum tersebut patut diproses hukum setidaknya sesuai Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana seksualitas.

“Kepada Kapolda Sulsel melalui Divisi Propam agar mengusut tuntas kasus tersebut sesuai aturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, korban (M) telah menerima SP2HP dari Bidang Propam Polda Sulsel Nomor;B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani KasubbidPaminal Polda Sulsel, Kompol Rais Muin,S.Ik,. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

36 Wartawan Lulus Kompeten, UKW Angkatan XXIX di Makassar Resmi Ditutup
Bupati Bone dan Forkopimda Hadiri Morning Coffee, Peresmian dan Pengujian Dermaga Pelabuhan Bajoe
Kadispusip Luncurkan Buku Karya Zainal Abidin Ridwan “Cerita Rakyat Sinjai”
Dermaga Bajoe Rampung 99 Persen, Rute Bajoe–Kolaka Beroperasi Mulai 21 Mei 2026
Jamu Tim Lawan Jurnalis Sinjai FC, JOIN Bulukumba FC Kalah di Kandang Sendiri Skor 3-1
Pengcab ORADO Sinjai Resmi Dilantik, Andi Rusmiati Rustam Jabat Bendahara Umum
Bupati Ratnawati Arif Tinjau Persiapan Operasional Pabrik Pengolahan Porang
Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:29 WITA

Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:51 WITA

Bupati Bone dan Forkopimda Hadiri Morning Coffee, Peresmian dan Pengujian Dermaga Pelabuhan Bajoe

Senin, 18 Mei 2026 - 14:37 WITA

Kadispusip Luncurkan Buku Karya Zainal Abidin Ridwan “Cerita Rakyat Sinjai”

Senin, 18 Mei 2026 - 08:04 WITA

Dermaga Bajoe Rampung 99 Persen, Rute Bajoe–Kolaka Beroperasi Mulai 21 Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:21 WITA

Jamu Tim Lawan Jurnalis Sinjai FC, JOIN Bulukumba FC Kalah di Kandang Sendiri Skor 3-1

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:43 WITA

Pengcab ORADO Sinjai Resmi Dilantik, Andi Rusmiati Rustam Jabat Bendahara Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 11:00 WITA

Bupati Ratnawati Arif Tinjau Persiapan Operasional Pabrik Pengolahan Porang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:08 WITA

Andi Akmal Pasluddin Pimpin DMI Bone, Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Berita Terbaru