DIKSIKU.com, Samarinda – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen menjadi Rp.3.360.058, dari sebelumnya sebesar Rp.3.201.396.
Pengumuman penetapan UMP Kaltim 2024 dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo Kaltim M Faisal.
Penetapan UMP Kaltim 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
Penetapan UMP oleh Pj Gubernur Kaltim dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari perwakilan asosiasi serikat buruh/pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi dan pemerintah.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Pj Gubernur Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Akmal menjelaskan pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sudah diberikan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda,” jelas Akmal.
Penetapan UMP Kaltim juga mempertimbangkan penetapan upah provinsi lain di Kalimantan, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada penetapan tahun ini UMP Kaltim masih di posisi tertinggi. Yakni Kalsel Rp3.282.812 dan Kalbar Rp2.702.612. Kenapa demikian, itu semua sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga, sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.
“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi,” ucap Akmal.
Sebelumnya perhitungan alpha masih berada di posisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
“Namun demikian, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” jelasnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan penetapan UMP ini sudah mengakomodasi semua aspirasi, termasuk aksi unjukrasa Senin lalu.
“Apindo Kaltim prinsipnya menyepakati penetapan UMP tahun ini,” jelasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : Portal Pemprov Kaltim