DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekda Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Menurut Jufri, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penilaian sekaligus memperkuat sinergi antara Pemprov Sulsel dan Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
“Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan atas atensinya dalam melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Jufri.
Pada penilaian tahun ini, terdapat tiga unit kerja di lingkungan Pemprov Sulsel yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Cipta Karya, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu, serta RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan.
Jufri mengatakan hasil penilaian beserta rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek penilaian memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian memastikan standar pelayanan publik dipenuhi sesuai ketentuan dan menjadikan penilaian ini sebagai momentum perbaikan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan entry meeting menjadi tahapan awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik tahun 2026 antara Ombudsman dan Pemprov Sulsel.
Ia menjelaskan proses penilaian dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan Agustus hingga Oktober 2026 dengan mengukur kualitas pelayanan publik melalui sejumlah indikator.
“Opini Ombudsman ini meng-capture kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Sulsel yang tentu kita harapkan bisa secara kualitas membaik terutama kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ismu, penilaian dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni aspek input, proses, output, dan penanganan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga akan menghimpun pandangan masyarakat terhadap kualitas pelayanan sekaligus mengukur kepatuhan penyelenggara layanan dalam mencegah praktik maladministrasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : Humas Prov




















