DIKSIKU.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 502 petugas RT/RW di tingkat kelurahan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Usulan tersebut dibahas dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Ikhsanah, bersama jajaran, Senin (2/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda Sinjai itu turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amir.
Erna Nur Ikhsanah mengatakan, usulan perlindungan bagi petugas RT/RW kelurahan merupakan kelanjutan program serupa yang sebelumnya telah menyasar petugas di tingkat desa.
“Kemarin baru desa, sekarang kita usulkan kembali RT/RW kelurahan. Jumlahnya ada sekitar 502 petugas,” ujarnya.
Menurut Erna, Sekda Sinjai memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Pembiayaan program direncanakan melalui perubahan anggaran, dengan target pelaksanaan pada 2027.
“Alhamdulillah, respons Pak Sekda sangat mendukung. Kami berharap perlindungan JKK dan JKM bagi seluruh masyarakat Sinjai dapat tercapai secara bertahap,” tambahnya.
Selain perlindungan bagi petugas RT/RW, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan kemudahan kepesertaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk petani dan nelayan.
Pekerja sektor informal dapat mendaftar secara mandiri untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM. BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program diskon iuran hingga Desember 2026, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per orang.
Upaya perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Sinjai, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















