Pj Bupati Bone Bebas dari Pelanggaran Pemilu, Tapi Bakal Diadukan ke KASN

- Editor

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu saat Konferensi Pers di kantor Gakkumdu Bone. Dari kiri ke kanan : Muhammad Aris, Alwi, Nur Alim, Rohzali Putra Badaruddin.

i

Komisioner Bawaslu saat Konferensi Pers di kantor Gakkumdu Bone. Dari kiri ke kanan : Muhammad Aris, Alwi, Nur Alim, Rohzali Putra Badaruddin.

DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menyampaikan hasil pemeriksaannya terkait video viral Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin pada 28 Desember 2023 lalu, yang galang dukungan untuk anaknya agar terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Bone Alwi menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

Kendati dalam video tersebut Pj Bupati Bone mengajak atau mensosialisasikan anaknya yang merupakan Caleg DPRD Sulsel, namun peristiwa tersebut terjadi sebelum masa kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu  tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” ujar Alwi saat konferensi pers di kantor Gakkumdu Bone, Selasa (2/1/2024) sore.

Baca Juga :  Mantan Ketua Nasdem Bone Anggap Andi Islamuddin Pilihan Ideal Untuk Kemajuan Bone

Disebutkan Alwi isi pasal 282 berbunyi bahwa pejabat negara struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video Pj Bupati Bone, “ terangnya.

Meski demikian, Alwi menegaskan, Bawaslu menilai terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada peristiwa tersebut, yakni pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Andi Islamuddin : Nama Apa Saja Boleh, Asal Tujuan Kita Sama

“Selanjutnya Bawaslu Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” imbuhnya.

Lebih lanjut Alwi mengungkapkan, video viral Pj Bupati Bone ini direkam oleh salah satu yang hadir pada kegiatan tersebut, dan lokasinya berada di ruangan Camat Kahu, Kabupaten Bone.

Dalam video itu, tampak Andi Islamuddin didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra mengarahkan dan meminta agar seluruh kepala desa di Kabupaten Bone mendukung untuk memenangkan anaknya.

“Kalau seluruh teman-teman kepada desa bersepakat maka saya sangat yakin bahwa bukan hanya sekedar mampu mendudukkan anak saya anggota DPRD Propinsi tetapi mampu juga memperoleh suara terbanyak dari seluruh kandidat, kan seperti itu,” kata Pj Bupati Bone Andi Islamuddin dalam video.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Wabup AMM Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak
Buka Workshop BLUD Bidang Kesehatan, Bupati Ratnawati Arif Tegaskan Pelayanan Fungsional dan Terukur
Buka FGD RIK Tahun 2025-2029, Sekda Andi Jefrianto: Ini Krusial Bagi Masa Depan Pembangunan Daerah
Bhayangkara Bone Raih Juara 3 Kapolres Wajo Cup 2025 Lewat Drama Adu Penalti
Bupati Ratnawati Arif: “Ma’rimpa Salo” Adalah Salah Satu Aset Budaya Masyarakat Sinjai Yang Diakui Dunia
Kepala Jasa Raharja Temui Wabup AMM, Bahas Sinergi Program dan Memperkuat Kolaborasi
Dorong Digitalisasi dan Tingkatkan Daya Saing UMKM, Bupati Ratnawati Arif Buka Kegiatan Local Digital Hero
Peringkat 2 Terbaik Nasional, RS Pratama Bulu Paccing Diganjar Penghargaan Oleh BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:55 WITA

Wabup AMM Pantau Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Serentak

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:00 WITA

Buka Workshop BLUD Bidang Kesehatan, Bupati Ratnawati Arif Tegaskan Pelayanan Fungsional dan Terukur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Bhayangkara Bone Raih Juara 3 Kapolres Wajo Cup 2025 Lewat Drama Adu Penalti

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Bupati Ratnawati Arif: “Ma’rimpa Salo” Adalah Salah Satu Aset Budaya Masyarakat Sinjai Yang Diakui Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:27 WITA

Kepala Jasa Raharja Temui Wabup AMM, Bahas Sinergi Program dan Memperkuat Kolaborasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Dorong Digitalisasi dan Tingkatkan Daya Saing UMKM, Bupati Ratnawati Arif Buka Kegiatan Local Digital Hero

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Peringkat 2 Terbaik Nasional, RS Pratama Bulu Paccing Diganjar Penghargaan Oleh BPJS Kesehatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:30 WITA

Dibuka Bupati Ratnawati Arif, Dandim 1424 Sinjai Gelar Turnamen Futsal Pada Peringatan HUT TNI Ke-80

Berita Terbaru