DIKSIKU.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 509/PL.02.Pu/7308/2024 yang dirilis pada 24 Agustus 2024.
Dalam pengumuman ini, KPU Bone menekankan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk dapat mengusung Paslon.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, syarat minimal yang ditetapkan adalah 34.194 suara sah.
Pengumuman ini mengacu pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
Untuk Kabupaten Bone, yang memiliki daftar pemilih tetap antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, partai politik atau koalisi harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah dari hasil pemilu.
Pendaftaran Paslon akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024. Berikut adalah rincian waktu pendaftaran:
- Selasa dan Rabu: 08.00 WITA – 16.00 WITA
- Kamis: 08.00 WITA – 23.59 WITA
Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Hotel Novena Watampone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone. Calon peserta Pilkada diharapkan untuk memanfaatkan jadwal yang telah ditentukan, dan memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat pengumuman lengkapnya di sini
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah