DIKSIKU.com, Serang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah pulau tersebut viral karena diduga ditawarkan untuk dijual seharga Rp65 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan pulau tersebut tidak memiliki izin resmi.
Menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pendataan terhadap seluruh pulau di wilayahnya yang berjumlah 81 pulau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pulau sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi, menyampaikan bahwa penyegelan merupakan kewenangan KKP. Namun, pihaknya akan melakukan pendataan sebagai langkah lanjutan.
“Target 50% kena, syukur-syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga libatkan pihak lain, ini cocok untuk apa. Nanti kita tawarkan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang melanggar aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun, keterbatasan sarana operasional masih menjadi kendala di lapangan.
“Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan bahwa secara hukum, pulau tidak dapat dimiliki secara pribadi.
“Pulau itu tidak mungkin dimiliki pribadi. Paling hanya dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya penawaran penjualan Pulau Umang melalui media sosial.
“Kami mendapati di media sosial itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Ia menambahkan bahwa pihak pengelola mengaku tidak pernah menawarkan pulau tersebut secara langsung dan telah diminta untuk menghapus unggahan yang beredar di media sosial.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing, bahaya ini,” tambah Ipunk.
Dari hasil pemeriksaan, KKP juga menemukan bahwa aktivitas usaha di Pulau Umang, termasuk resor dan wisata bahari, dijalankan tanpa dokumen perizinan yang lengkap, seperti PKKPRL dan izin wisata tirta.
“Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena-mena,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : DetikNews



















