Mantan Kepala Desa di Bone Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

i

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dan 2020 di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru.

Pada Kamis, 17 Oktober 2024, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan NL, mantan Kepala Desa Laoni, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 409.680.094.

Baca Juga :  Skandal Uang Palsu Guncang UIN Alauddin Makassar, Rektor : Kami Malu dan Tertampar

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah penyimpangan, termasuk pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetorkan ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini, NL telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sinjai Ungkap Kronologis Kasus Penikaman di Dusun Manimpahoi Sinjai Tengah

“Selain itu, N L juga diancam dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 dari undang-undang yang sama,” tambahnya.

Penyidikan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Berita Terbaru