Mantan Kepala Desa di Bone Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

i

Kades Laoni dittahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dan 2020 di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru.

Pada Kamis, 17 Oktober 2024, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan NL, mantan Kepala Desa Laoni, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 409.680.094.

Baca Juga :  Sekali Tepuk, Satresnarkoba Polres Bone Giring 5 Pelaku Narkoba ke Penjara

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah penyimpangan, termasuk pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetorkan ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini, NL telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Tangis Warga Pecah di Samsat Palembang, Motor Raib Saat Urus Pajak

“Selain itu, N L juga diancam dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 dari undang-undang yang sama,” tambahnya.

Penyidikan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru