DIKSIKU.com, Bone – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 dan 2020 di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru.
Pada Kamis, 17 Oktober 2024, penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan NL, mantan Kepala Desa Laoni, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 409.680.094.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup sejumlah penyimpangan, termasuk pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetorkan ke negara, serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini, NL telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (17/10/2024).
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain itu, N L juga diancam dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 dari undang-undang yang sama,” tambahnya.
Penyidikan terus berlanjut, dan publik menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah