4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

- Editor

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya panjang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NAS alias BT (44), yang diduga kuat sebagai pemasok sabu lintas kota, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak awal tahun.

Penangkapan terhadap NAS dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Ia diciduk di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

“NAS alias BT merupakan bagian penting dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Bone dan Palopo,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (12/5).

Pada saat penangkapan, petugas menyita sebuah handphone merek Vivo dari tangan pelaku, yang kemudian dibawa ke Mako Polres Kota Palopo untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Bone.

Baca Juga :  Waduh! Warga Bone Diserang OTK Menggunakan Sajam di Ruko Agen BRIlink

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada 14 Januari 2025 lalu. Saat itu, polisi menangkap dua orang berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Keduanya tertangkap tangan memiliki lima sachet sabu kecil, sebuah pirex kaca berisi sabu, dan satu ponsel Samsung abu-abu.

“Dari hasil interogasi, SH mengaku membeli sabu dari SRD seharga Rp700 ribu. Sementara SRD mengaku mendapatkan barang itu dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, penyidik akhirnya berhasil membekuk NAS. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dan membenarkan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh SRD.

Baca Juga :  Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

NAS yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba. Koordinasi antar-polres terus kami perkuat demi membersihkan wilayah Bone dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Iptu Adityatama.

Kini, NAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru