Kasus Guru SDN 4 Baito : Supriyani Dituduh Aniaya Siswa, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

i

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

DIKSIKU.com, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Sidang ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Supriyani tiba di pengadilan bersama dengan penasihat hukumnya serta didampingi beberapa rekan sejawat. Kehadiran para guru tersebut adalah bentuk solidaritas mereka, karena banyak yang meyakini bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membacakan dakwaan terhadap Supriyani.

JPU menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D menggunakan gagang sapu ijuk, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada paha korban.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Turun Dijalan Berbagi Takjil Sekaligus Kampanye Anti Gratifikasi

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami memar pada paha bagian kanan dan kiri,” ungkap Ujang Sutisna saat menyampaikan dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Supriyani, Syamsuddin, segera mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan ini karena ada banyak kejanggalan,” tegas Syamsuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdapat hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak pembela Supriyani untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

Baca Juga :  Diberi Bekal Kemandirian Setelah Bebas Nanti, Warga Binaan Rutan Sinjai Ikuti Pelatihan Barista

“Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyani sendiri membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia mengaku sangat terpukul mendengar dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, dan dengan tegas menolak bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar tuduhan ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa saya,” kata Supriyani dengan suara bergetar.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang selama ini dikenal oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang berdedikasi. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi mendapatkan kebenaran.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Pemkot Palopo Gelar Shalat Istisqa untuk Memohon Hujan
16 Dokter Internsip Mulai Bertugas di Luwu, Diminta Dorong Masyarakat Hidup Sehat
Sidak Kantor OPD Sidrap, Bupati Temukan Ruangan Kepala Dinas Sepi
Rp780 Miliar untuk Irigasi Sulsel, Sawah Bulukumba Jadi Salah Satu Sasaran
Operasi Pajak Kendaraan di Sinjai Dimulai, Kendaraan Dinas Tak Luput Diperiksa
Turnamen Antar Pelajar, Kontingen INKAI Sinjai Duduki Posisi Keempat
Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone
Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:19 WITA

Kemarau Panjang, Pemkot Palopo Gelar Shalat Istisqa untuk Memohon Hujan

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WITA

16 Dokter Internsip Mulai Bertugas di Luwu, Diminta Dorong Masyarakat Hidup Sehat

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WITA

Sidak Kantor OPD Sidrap, Bupati Temukan Ruangan Kepala Dinas Sepi

Selasa, 29 September 2026 - 16:55 WITA

Operasi Pajak Kendaraan di Sinjai Dimulai, Kendaraan Dinas Tak Luput Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 10:29 WITA

Turnamen Antar Pelajar, Kontingen INKAI Sinjai Duduki Posisi Keempat

Jumat, 25 September 2026 - 23:35 WITA

Dua Keris Pusaka Prabowo dan Fadli Zon Dipamerkan di Bone

Selasa, 22 September 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo Sepakati PI Migas Sengkang 10 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 11:05 WITA

Rutan Sinjai Libatkan Petugas Gabungan Perkuat Pengawasan Razia dan Tes Urine

Berita Terbaru