DIKSIKU.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi terpadu penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Persatuan Raya, depan Kompleks Bulog, Desa Saukang, Selasa (29/9/2026).
Menariknya, penertiban tersebut tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat. Kendaraan dinas pemerintah daerah yang melintas juga turut diperiksa untuk memastikan kewajiban administrasi dan pembayaran pajak telah dipenuhi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa turun langsung mendampingi petugas dalam pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia mengatakan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan harus berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah.
“Ini merupakan operasi terpadu dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” ujar Andi Jefrianto.
Operasi tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, UPT Samsat Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perhubungan Sinjai dan Jasa Raharja. Mereka tergabung dalam Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga memastikan pengendara memenuhi sejumlah ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Andi Jefrianto yang juga Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sinjai sekaligus Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB Sinjai mengatakan operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan pajak.
Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Harapan kami dengan kegiatan ini masyarakat teredukasi untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotornya. Sampai hari ini masih banyak masyarakat kita yang tidak patuh membayar pajak kendaraan,” katanya.
Selain kewajiban membayar pajak, masyarakat juga diingatkan memastikan kelengkapan berkendara, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa STNK yang masih berlaku serta menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Andi Jefrianto menegaskan operasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan mendekatkan penerapan aturan sekaligus meningkatkan perlindungan dan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan mencari masalah. Kami ingin mendekatkan aturan yang ada dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penertiban Berlanjut hingga Desember
Pemkab Sinjai memastikan kegiatan penertiban kendaraan akan dilakukan secara rutin hingga Desember 2026.
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Insyaallah sampai bulan 12 akan rutin kita lakukan setiap bulan. Alhamdulillah teman-teman semua yang hadir di sini berkomitmen melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” tutur Andi Jefrianto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Sinjai Andi Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Perhubungan Sinjai Akbar, jajaran UPT Samsat Sinjai, personel Polres Sinjai dan pihak Jasa Raharja.
Pemkab Sinjai menegaskan penertiban akan terus dilakukan untuk mendorong budaya tertib administrasi kendaraan, meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB serta memperkuat keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















