DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.
Kesepakatan tersebut masuk dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan ini membuat kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah akan dialihkan ke pemerintah pusat.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan sebagian besar PPPK daerah yang akan ditanggung pemerintah pusat bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” kata Said dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Said, pengalihan pembiayaan tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap anggaran kepegawaian yang harus disediakan pemerintah daerah.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain persoalan pembiayaan PPPK, Badan Anggaran DPR RI juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Menurut Said, langkah itu diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah,” kata Said.
Kebijakan pembiayaan PPPK dan percepatan penyelesaian DBH tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penyusunan RAPBN 2027.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah




















