Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru, Mendikdasmen Tegaskan Bukan Kewenangannya

- Editor

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (int)

i

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Isu kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta mulai 2025 tengah ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi bahwa kenaikan gaji tersebut bukan kewenangan kementeriannya.

Sebagai gantinya, Kemendikdasmen fokus pada peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi.

Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa urusan kenaikan gaji berada di bawah wewenang kementerian lain. Sementara itu, upaya Kemendikdasmen berpusat pada memberikan tunjangan melalui sertifikasi bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga :  Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja

“Program sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Jadi perlu ditegaskan, ini bukan tentang kenaikan gaji, melainkan upaya peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi,” terangnya, usai Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakart, Senin (25/11/2024).

Diperkirakan sebanyak 609 ribu guru akan menerima manfaat dari tunjangan sertifikasi ini. Meski begitu, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, mengingat kuota yang terbatas.

Baca Juga :  Menko Pangan Turun ke Lokasi Bencana, Janji Bantuan Dilipatgandakan

Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam mendukung program ini.

“Dengan dukungan Kabinet Merah Putih, kami berharap seluruh guru di Indonesia bisa mendapatkan sertifikasi selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendorong kualitas dan kesejahteraan guru tanpa bergantung pada kenaikan gaji langsung.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru