DIKSIKU.com, Bone – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 di Desa Mario, Kecamatan Mare, menjadi sorotan setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Kecamatan Mare, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tanggal 30 November 2024.
Ketua Panwascam Mare, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa PSU digelar menyusul temuan indikasi pelanggaran di TPS tersebut.
“Hasil pengawasan menunjukkan adanya dua pemilih tambahan yang menggunakan KTP Elektronik dari Jeneponto dan Bulukumba. Mereka tidak terdaftar sebagai pemilih sah di wilayah ini,” ungkapnya.
Temuan ini mendorong Panwaslu Kecamatan Mare untuk melakukan kajian hukum dan berkoordinasi dengan Bawaslu Bone, hingga akhirnya merekomendasikan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mare.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengapresiasi kinerja para pengawas yang bekerja optimal demi menjaga integritas pemilu.
“Kami memastikan seluruh jajaran di Kecamatan Mare melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur PSU, termasuk intensif berkoordinasi dengan PPK untuk mencegah pelanggaran berulang,” tegasnya.
Alwi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PSU ini. Ia berharap langkah tersebut mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone.
“Pemilu yang jujur dan adil adalah fondasi utama demokrasi. PSU ini adalah wujud komitmen kami untuk menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
PSU di TPS 001 Desa Mario menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, demi terciptanya demokrasi yang bersih dan kredibel.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah