Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

i

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Rabu (11/12/2024).

Agenda ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi dikecualikan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPID memiliki peran penting untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang bersifat tertutup.

Baca Juga :  Pasar Tamrin Kurang Refresentatif, Legislator Bontang Dorong Pembangunan Pasar Baru

“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Isnaniah.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel.

Dr Muliadi Mau menjelaskan empat kategori informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Yan Ipui Kritik Rencana Pemkab Kutim Bangun Museum, Ingatkan Pemborosan Anggaran

Dalam sesi diskusi, peserta bersama narasumber mendalami kriteria yang menentukan apakah suatu informasi masuk kategori dikecualikan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil akhir dari uji konsekuensi ini adalah daftar resmi informasi dikecualikan Pemkot Makassar yang akan disahkan oleh pimpinan PPID. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap data yang sensitif atau strategis. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru