DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Rabu (11/12/2024).
Agenda ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.
Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi dikecualikan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
Menurutnya, PPID memiliki peran penting untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang bersifat tertutup.
“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Isnaniah.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel.
Dr Muliadi Mau menjelaskan empat kategori informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Dalam sesi diskusi, peserta bersama narasumber mendalami kriteria yang menentukan apakah suatu informasi masuk kategori dikecualikan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil akhir dari uji konsekuensi ini adalah daftar resmi informasi dikecualikan Pemkot Makassar yang akan disahkan oleh pimpinan PPID. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap data yang sensitif atau strategis. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah