Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

i

Pemkot Makassar Matangkan Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi Publik. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik pada Rabu (11/12/2024).

Agenda ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemkot Makassar untuk memperkuat pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menyusun daftar informasi dikecualikan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, PPID memiliki peran penting untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang bersifat tertutup.

Baca Juga :  Faisal FBR Desak Revitalisasi Pujasera Selambai Untuk Dukung Visi Wisata Kota Bontang

“Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Isnaniah.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin, dan Dr. Haerul Mannan, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel.

Dr Muliadi Mau menjelaskan empat kategori informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Rugikan Daerah, Ketua DPRD Kutim Desak Pemkab Tindak Tegas Tambang Ilegal Galian C

Dalam sesi diskusi, peserta bersama narasumber mendalami kriteria yang menentukan apakah suatu informasi masuk kategori dikecualikan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil akhir dari uji konsekuensi ini adalah daftar resmi informasi dikecualikan Pemkot Makassar yang akan disahkan oleh pimpinan PPID. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar untuk menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap data yang sensitif atau strategis. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA